Senin, 06 Oktober 2014

Mekanisme Transaksi Perdagangan Reksadana Melalui Pasar Saham

Berdasarkan sifatnya, reksadana sendiri dibagi mejadi 2, yaitu: tertutup (closed end fund) dan terbuka (open end fund). Pada bentuk tertutup, investor yang sudah dipilihkan jenisnya tidak dapat dijual kembali melalui manajer investasi harus melalui pasar modal. Tetapi dalam bentuk terbuka, investor dapat memperjualbelikan saham yang telah dipilihkan melalui manajer investasi. Yang akan dibahas disini adalah jika bentuk investasinya adalah terbuka.

Berikut mekanisme transaksi investasi keuangan dengan instrument diatas:
Mekanisme Transaksi Perdagangan Reksadana Melalui Pasar Saham

  • Investor. Melakukan permohonan pembelian atau penjualan kembali reksa dana yang dimiliki. Selain itu menerima informasi harian mengenai NAB dari bank custodiannya.
  • Manajer investasi. Melakukan penawaran umum produknya atau melakukan penjualan terus menerus.
  • Broker. Melalui instruksi manajer investasi, melakukan penjualan dan pembelian surat berharga di bursa. Setelah itu melakukan konfirmasi.
  • Bank custodian. Menerima pemberitahuan dari manajer investasi atas pendapatan investor, dan mendebet biaya yang harus dibayar oleh investor.

Dari mekanisme tersebut terlihat, bahwa investasi melalui reksadana adalah pilihan investasi yang cenderung aman. Karena banyak pihak professional dan independen yang terlibat. Namun yang perlu dicermati adalah semakin banyak pihak yang terlibat, maka biaya yang dikeluarkan juga tinggi. Maka kewajiban dalam NAB juga cenderung besar. Yang juga harus diperhatikan adalah, setiap pemegang unit tidak boleh memiliki lebih dari 1% jumlah saham investee yang beredar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar