Asuransi kendaraan yang menjadi andalan anda untuk melindungi kendaraan dari berbagai bencana tiba-tiba ketika klaim diajukan ternyata di tolak, apa yang harus anda lakukan? Masalah seperti ini, memang sudah biasa di dunia perasuransian. Masalahnya bisa saja datang dari pihak tertanggung bahkan ada juga dari pihak asuransi itu sendiri.
Tentunya semua orang yang memiliki asuransi kendaraan menginginkan agar klaim asuransi yang diajukan bisa dikabulkan oleh pihak asuransi. Namun memang tidak semua klaim yang diajukan bisa ditanggung oleh pihak asuransi, karena harus sesuai dengan isi polis. Karena isi polislah yang menjadi patokan perjanjian antara nasabah asuransi dengan pihak asuransi. Didalamnya sudah jelas tercantum apa saja yang bisa di jamin oleh pihak asuransi.
Jika anda mengalami kasus seperti ulasan di atas, yaitu ketika anda mengajukan klaim dan klaim anda ditolak.
Kemudian meskipun pihak asuransi sudah menjelaskan kenapa klaim anda bisa ditolak, namun dari diri anda bahwa penjelasan tersebut tidak rasional dan masih yakin bahwa klaim anda layak untuk mendapatkan jaminan. Maka anda jangan menyerah begitu saja dan langsung melaporkan ke pihak berwajib atau pengadilan yang malah mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Sebaiknya jika klaim asuransi anda di tolak, maka anda bisa melaporkannya pada BMAI yang mana tugasnya adalah memberikan perlindungan kepada pemegang polis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar