Tersangfka Anand Krishna Resmi Dipenjara Di Cipinang, dia di Tangkap dari bali tepatnya dari kediamannya di Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Bali, Pada Hari Sabtu 16 Februari 2013. Tim Jaksa Negeri JAkarta Menyatakan Anad Bersalah dan akan langsung di jebloskan ke penjara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi Mengatakan Kalau tersangka langsung di terbangkan ke cipinang "Anand Krishna akan ditempatkan di Lembaga Pemsyarakatan Cipinang," katanya
Anand Krishna berangkat dari dari bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali menuju bandara Soekarno Hatta cengkareng dengan pengawalan Yang cukup ketat. Walau sempet terajdi ketegangan karena Banyak pendukung anand Yang menghalangi proses penangkapan di kediamanya itu
Namun walau demikian Jaksa memastikan Kalau Tak Ada Kekerasan Terhadap Anand Krishna saat penangkapan itu terjadi. Mahkamah Agung (MA) Jakarta mengabulkan kasasi yang diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum.Dan HAsilnya MA menilai Anand terbukti melakukan cabul seperti Yang diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Detail perbuatan cabul. Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatanya Maka Anand Krishna akan diganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara di rutan Cipinang.
Ya semoga semua ini sesuai dengan hukum Yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar